Mantap! ADP Triwulan II Rp13 Miliar untuk 131 Pekon di Lampung Barat Cair

Mantap! ADP Triwulan II Rp13 Miliar untuk 131 Pekon di Lampung Barat Cair

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Pasalnya, alokasi dana pekon (ADP) triwulan II (April-Juni) tahun 2023 telah cair, Jumat 7 Juli 2023.

“Jumlah anggaran untuk alokasi dana pekon triwulan II untuk 131 pekon sebesar Rp13 miliar lebih dan sudah cair,” tegas  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 7 Juli 2023

Menurut Okmal, adapun kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon, serta iuran BPJS Kesehatan. 

Kata Okmal, Pemkab Lambar tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp53 miliar untuk ADP, dan pencairannya dilakukan per triwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II 25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %. 

BACA JUGA:Rasanya Juara Pool..!! 3 Pempek Palembang Terenak di Bandar Lampung

“Alokasi dana pekon bersumber dari APBD Lampung Barat,” imbuhnya. 

Seraya menambahkan, prosedur pencairan ADP yaitu pekon mengajukan usulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Kemudian DPMP merekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan jika berkasnya lengkap maka BPKD mengajukan SP2D (Surat perintah pencairan dana) ke Bank guna dilakukan pencairan. 

“Jadi ADP ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekon. Kita berharap dana ADP ini bermanfaat bagi aparat pekon,” pungkas dia.

BACA JUGA:Segudang Manfaat Buah Leci, Bisa Buat Awet Muda

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhudin mengungkapkan.

Adapun persyaratan untuk mengajukan ADP triwulan II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, RAB tahun anggaran 2023 yang bersumber dari ADP triwulan II.

Kemudian, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan I tahun 2023, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, laporan aset pekon tahun 2015 hingga tahun 2022, serta dokumen baliho APBPekon tahun anggaran 2023 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2022. 

“Setelah persyaratan itu dilengkapi maka pekon mengajukan usulan ke DPMP dan DPMP merekomendasikan ke BPKD guna dilakukan pencairan,” kata dia seraya menambahkan, jumlah ADP triwulan II sebesar Rp13.653.855.000 untuk 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: