Cair Lebih Cepat! Bukan Hanya Pensiunan PNS yang Dapat Tunjangan, Ini Kategori Penerimanya

Ilustrasi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dengan mengacu pada keputusan pemerintah yang baru saja dikeluarkan, tunjangan pensiunan PNS akan segera dicairkan secara menyeluruh dan merata sesuai dengan aturan nominal terbaru yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, bagi para pensiunan PNS, sangat penting untuk memperoleh informasi terkait pencairan dan pemberian tunjangan pensiun dengan baik.
Menurut jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah, pencairan tunjangan pensiunan PNS akan dilakukan dengan adil dan merata sesuai dengan aturan nominal yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari pencairan tersebut, para pensiunan PNS telah bisa menerima gaji ke-13, termasuk tunjangan pensiunan, mulai dari tanggal 5 Juni hingga akhir bulan Juni 2023.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Juni 2023, Leo-Capricorn, Jaga Kebugaran dengan Olahraga
Dalam upaya untuk memastikan pencairan tunjangan pensiunan PNS dapat terlaksana lebih cepat secara menyeluruh, pemerintah terus berupaya dan mendorong agar proses tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Adha tiba.
Hal ini bertujuan agar semua pensiunan PNS dapat merasa tenang dan terjamin dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tunjangan pensiunan PNS akan menerima nominal gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Namun, tidak hanya gaji pokok bulanan yang akan diterima oleh para pensiunan PNS, mereka juga akan mendapatkan tunjangan lainnya sesuai dengan komponen yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Juni 2023, Aquarius-Cancer, Pertahankan Kinerja dan Dapatkan Promosi
Salah satu komponen tunjangan adalah tunjangan keluarga yang akan diberikan kepada pensiunan PNS sebesar 10 persen dari nominal gaji pokok bulanannya.
Selain itu, tunjangan pangan juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS dalam bentuk uang atau beras, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan.
Hal ini sesuai dengan aturan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 2 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian gaji ke-13 termasuk tunjangan di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: