Siapakah yang Berhak Terima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Siapakah yang Berhak Terima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi-freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tinggal hitungan hari, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha.

Dimana dalam kesempatan itu juga akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Sudah banyak orang menyiapkan persiapan dalam hal untuk berkurban baik dari pembelian kambing ataupun sapi.

Tapi tentunya harus lebih banyak yang harus dipahami dalam pengolahan, penyembelihan dan jug yang tak kalah penting dalam hal pembagian daging kurban 

BACA JUGA:Kementerian Kominfo akan Bangun 8 BTS di Lampung Barat, 'Good Bye Blank Spot!'

Diketahui bahwa penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan suatu bagian dalam ibadah yang dilakukan untuk meneladani kepada Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Dimana dalam kesempatan itu Nabi Ibrahim AS disuruh untuk memotong anaknya yang bernama Ismail.

Namun tentunya selain dalam yang harus diperhatikan selain kesehatan hewan kurbannya, penyembelihan dalam pembagian dagingnya pun harus diperhatikan 

Pembagian daging kurban pun memiliki beberapa kriteria dan ketentuan yang harus dipahami oleh petugas serta panitia pelaksana.

BACA JUGA:Realisasi Belanja Negara Lampung Barat-Pesisir Barat Hingga 19 Juni 2023

Berikut ketentuan pembagian daging kurban yang dihimpun dari berbagai sumber oleh medialampung.co.id :

1. Shohibul Kurban 

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. 

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: