Begini Cara Mendapatkan Bantuan PIP 2023

Begini Cara Mendapatkan Bantuan PIP 2023

--

BACA JUGA:Tata Cara Mandi Junub, Mensucikan Diri dari Hadats Besar

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada anak-anak usia sekolh mulai dari usia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin, yang mana didalamnya termasuk diantaranya adalah

Seperti peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu, Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu

Juga yatim piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan, peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, peserta Didik yang tidak bersekolah atau keluar yqng diharapkan kembali bersekolah

Selanjutnya peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

BACA JUGA:Jodoh, Rezeki dan Kematian Takdir dari Allah SWT

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya Cara Daftar PIP Kemdikbud. Siswa harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:

Mendaftar dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan. 

Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, atau desa

BACA JUGA:Tiga Perkara yang Tidak Disukai Rasulullah SAW

Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data data yang terdaftar harus benar.

Ada beberapa data yang perlu disiapkan saat mengajukan pendaftaran PIP, seperti nama peserta didik, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan data orang tua, atau wali, NIK ayah, ibu, atau wali, dan tempat tinggal peserta didik. 

Semua data tersebut harus diisi dengan benar tanpa ada kesalahan.

Jika salah satu data yang diisi tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, segera lakukan perbaikan data melalui laman nisn.data/kemdikbud.go.id. Nantinya peserta akan diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: