PKS Pesbar Resmi Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU

PKS Pesbar Resmi Daftarkan 25 Bacaleg ke KPU

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi mendaftarkan 25 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Senin (8/5/2023).

Ketua DPD PKS Pesbar, Ahmad Husaini, S.Pd.I., mengatakan, sebanyak 25 bacaleg yang didaftarkan dari PKS itu untuk empat daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten setempat, termasuk diantaranya merupakan keterwakilan perempuan. 

Artinya, untuk bacaleg keterwakilan perempuan di PKS sudah cukup.

“Bahkan untuk bacaleg perempuan itu lebih dari 30 persen, dari 25 bacaleg yang didaftarkan. Kita berharap tidak ada kendala dan selama proses verifikasi berkas berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

BACA JUGA:Sembilan Parpol di Lambar Serap Dana Bantuan Keuangan Parpol

Ketika disinggung mengenai target perolehan suara pada Pemilu 2024 mendatang, mantan anggota DPRD Pesbar itu menyampaikan sederhana saja, dan dari PKS tahu diri, karena saat ini PKS juga tidak memiliki kursi di DPRD Pesbar. 

Namun, kedepan diharapkan PKS mampu merebut empat kursi DPRD. Artinya, setiap dapil ditargetkan mendapat satu kursi.

“Kita tentu berharap kepada seluruh pengurus, kader, maupun terkait lainnya untuk dapat bersama-sama berjuang agar target yang diharapkan PKS di Pesbar ini terwujud dengan maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan, kini baru ada satu parpol yakni PKS yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Pesbar

BACA JUGA:Lakalantas! Minibus Escudo Terjun ke jurang di Jalan Lintas Nasional Pekon Bakhu

Tentu semua berkas tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Sedangkan, untuk partai politik lainnya peserta Pemilu 2024 di Pesbar, hingga kini belum ada komunikasi kembali mengenai rencana pendaftaran bacaleg-nya tersebut. 

Mudah-mudahan jika tidak ada perubahan kembali pada 10 Mei 2023 nanti informasinya memang banyak parpol yang akan mengajukan pendaftaran bacalegnya ke KPU setempat.

“Karena memang sebelumnya parpol rata-rata masih melakukan konsultasi mengenai berkas-berkas persyaratan pendaftaran bacaleg tersebut,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: