Diskoperindag Lambar Beri Pendampingan 50 IKM untuk Dapatkan PIRT

Diskoperindag Lambar Beri Pendampingan 50 IKM untuk Dapatkan PIRT

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi IKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, melakukan pendampingan terhadap 50 Industri Kecil Menengah (IKM) dalam memproses Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Pendampingan yang dijadwalkan selama empat hari tersebut digelar di Aula Losmen Ono, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Senin (8/5/2023) dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan juga tenaga pendamping Perizinan.

Kabid Industri pada Diskoperindag Lambar Reza Pahlevi mengatakan, tujuan pendampingan tersebut yakni dalam rangka membantu usaha IKM di bumi beguai jejama sai betik tersebut untuk mendapatkan izin legalitas produk layak edar berupa izin PIRT dari pemerintah dalam hal ini Dinkes.

BACA JUGA:Ini Dampak Positif dan Negatif dari Fenomena La Nina

"Melalui kegiatan ini pelaku usaha  mendapatkan penyuluhan tentang prosedur pembuatan makanan yang aman untuk dikonsumsi, higienis, sehat dan bersih sehingga IKM mendapatkan surat izin produk layak edar berupa PIRT," ungkap Reza Pahlevi mendampingi Kepala Diskoperindag Lambar Tri Umaryani.

Dalam proses penerbitan PIRT, kata dia, pelaku IKM harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan  identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui oss.go.id, kemudian pelaku usaha juga harus mengantongi sertifikat  keamanan pangan.

"Melalui pendampingan ini, sebanyak 50 IKM yang menjadi peserta diberikan pendampingan oleh tim untuk mengurus semua tahapan proses perizinan yang output nantinya 50 IKM ini mendapatkan dinyatakan legal atau mengantongi PIRT, dan karena jumlah peserta yang banyak maka pelaksanaan kegiatannya kami jadwalkan selama empat hari kedepan," kata Reza.

BACA JUGA:Camat Nowo Ajak Manfaatkan Bantuan PKH Tepat Guna

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, 50 IKM yang diberikan pendampingan ini bergerak dalam sejumlah produk, seperti olahan kopi, sale pisang, olahan tempe, madu dan lainnya.

"PIRT merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya. Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen, selain itu pelaku usaha juga akan lebih nyaman dan aman dalam menjalankan usahanya  karena sudah legal," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: