Pasca Dibuka, Posko Pengaduan THR Disnaker Lampung Catat Ada 21 Aduan

Pasca Dibuka, Posko Pengaduan THR Disnaker Lampung Catat Ada 21 Aduan

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak dibuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri mulai 13 hingga 27 April 2023 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota tercatat ada 21 aduan. 

"Sampai dengan hari ini posko THR sudah menerima sebanyak 21 pengaduan. Ini dari berbagai perusahaan dan kami juga masih menunggu kalau ada laporan yang mungkin secara langsung disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja," kata Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu, Kamis (27/4).

BACA JUGA:Diduga Keracunan Gas, Tiga Orang Meninggal di Dalam Sumur

Lanjutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk langsung melakukan pengecekan kepada para perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Kita sudah siapkan tim untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Ini yang melaporkan perwakilan jadi akan kita cek apakah semua tenaga kerjanya belum dibayarkan," jelasnya. 

BACA JUGA:Satu Rumah Warga Sukoharjo Hangus Dilalap Si Jago Merah

Menurutnya, aduan yang disampaikan kepada Disnaker mulai dari pembayaran THR yang kurang dari yang seharusnya diterima hingga ada yang sama sekali belum dibayarkan hingga hari raya Idul Fitri. 

"Ada juga yang sebelumnya belum membayar tapi pada saat menjelang lebaran baru di penuhi. Tapi tim kita terus memantau dan melakukan penindakan bila ada pelanggaran pasti akan kita tindak," paparnya. 

BACA JUGA:Pekon Pampangan-Trimulyo Perdana Salurkan BLT-DD Tahun 2023

Ia menjelaskan, posko THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dibuka hingga tanggal 27 April. Namun jika melewati tanggal tersebut masih ada karyawan yang ingin melapor terkait pemberian THR maka masih diterima.

"Jadi nanti kita akan mediasi, kita upayakan mereka memenuhi kewajiban nya. Kalau tidak maka perusahaan tetap dikenakan denda 5 persen untuk diberikan kembali kepada pekerjanya karena tetap kewajiban membayar THR," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: