Independensi Wartawan (1)

Independensi Wartawan (1)

--

Oleh: Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)

 

AKHIR Ramadhan banyak hal yang terjadi. Berbagai peristiwa tidak mengenal waktu, termasuk sejumlah peristiwa sensasional.

Namun, sebelumnya saya mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri, minal Aidin wal Faidzin, mohon maaf lahir dan batin.

Kembali ke hal sensasional tadi. Di provinsi Riau, kampung istri saya, sejumlah wartawan dari Pelalawan yang difasilitasi oleh Ketua DPC PJS Pelalawan, Pranseda Simanjuntak bertanya, apakah seorang kepala Desa bisa merangkap jadi wartawan

Karena penasaran dengan jawaban saya, akhirnya para wartawan itu lakukan zoom bertanya soal tugas dan tanggungjawab wartawan.

 

Wartawan itu Independent.

Saya menjelaskan jika wartawan itu adalah orang yang melakukan tugas jurnalistik secara teratur dan kontinyu (terus menerus). 

Wartawan adalah profesi, dia bekerja secara profesional. Karya yang dihasilkan sesuai dengan kaidah penulisan jurnalistik dan taat serta tunduk pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistiknya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pemilik media dimana saudara bekerja. 

Sampai disini para wartawan itu menyimak dengan serius. Setelah itu, saya menjelaskan jika wartawan melakukan tugasnya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. 

Soal ruang dan waktu, saya pernah berkelakar di depan para peserta kursus jurnalistik (CIJ) Certificate Indonesian Jurnalis yang dibawah asuhan CEO Mas Andre dari AR Learning Center Yogyakarta. 

Sebagai peserta saya diminta memberikan testimoni soal tugas wartawan. Saya mengatakan jika wartawan itu sangat dibutuhkan dimana-mana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: