Jelang Hari Lebaran, Pemkab Lambar Terbitkan SE
Ilustrasi kendaraan dinas--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pemkab Lambar menerbitkan surat edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan dinas dan pelayanan pada Unit Rumah Sakit dan Puskesmas selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
BACA JUGA:Mudik Lewat JTTS Bakal Dapat Diskon, Catat Tanggalnya
“Kita berharap kepada Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lambar Drs. Ismet Inoni, M.M.
Masih kata Ismet, bagi Unit Rumah Sakit dan Puskesmas, agar melakukan pengaturan intern mengenai jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Negara dilingkungan instansi masing-masing sehingga seluruh pelayanan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:SDM Polres Lambar Sosialisasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran Polri ke Masyarakat
“Jadi untuk pelayanan di Rumah Sakit dan Puskesmas tetap buka dan akan ditempatkan petugas piket untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Selain itu, kata Ismet, pejabat pembina kepegawaian wajib memberikan hukuman disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:Jum’at Curhat, Polres Way Kanan Siap Menjamin Keamanan Masyarakat dalam Pemilu 2024
Larangan menggunakan Randis untuk kepentingan mudik ini juga berlaku bagi seluruh camat termasuk sembilan camat yang menggunakan kendaraan mobil sewa (plat hitam) karena tetap akan dipantau.
"Jika ada pegawai yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas dia seraya menambahkan, larangan menggunakan Randis bagi pegawai untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas, itu untuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: