Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Kota Bandar Lampung menggelar Konferensi Pers terkait kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Aliansi Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (30/3) sore. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengatakan bahwa Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 orang dalam peristiwa ricuh unjuk rasa penolakan pengesahan UU Ciptaker di Kantor DPRD Provinsi Lampung. 

"Kita mengamankan 48 orang yang terdiri dari 46 orang mahasiswa dan 2 orang masyarakat yang tergabung dalam kegiatan demonstrasi kemarin," ucap Kompol Dennis Arya saat Konferensi Pers, Jumat (31/3) sore. 

BACA JUGA:Persit KCK Cabang XXX Dim 0410/KBL Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Lanjutnya, hal tersebut dilakukan karena adanya peristiwa anarkis dan sudah mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengrusakan dan penghasutan. 

Menurutnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan barang bukti yang dimana barang barang tersebut dapat membahayakan dan dipergunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa tersebut. 

"Untuk sementara 48 itu statusnya masih saksi, kedepan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Green Sport Ramadhan Festival

Kompol Denis mengatakan bahwa penyelidikan terkait peristiwa ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pengrusakan aset negara dan korban korban lainnya. 

"Sehingga kemarin kami bertindak tegas terukur, untuk mengamankan terduga yang melakukan tindakan tindakan mengarah ke tindak pidana," ucap Kompol Dennis. 

Lokasi kerusuhan, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa kerusakan diantaranya di Gapura pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung, kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier Kepolisian. 

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Baksos di Dua Lokasi

"Neon neon ini dibongkar dari neon box Gapura (Pintu Selamat Datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menambahkan bahwa terhadap ke 48 orang yang diamankan pasca kerusuhan unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang telah dipulangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: