Pemkab Lambar Bagikan SPPT PBB-P2 Tahun 2023

Pemkab Lambar Bagikan SPPT PBB-P2 Tahun 2023

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Lambar Wasisno Sembiring, S.E, M.P didampingi Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sumadi, S.I.P, M.M menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada acara rapat koordinasi (Rakor) PBB tahun 2023 yang digelar di Aula Pakuwon Bappeda, Selasa (14/3/2023).

Dalam pertemuan itu, Asisten II Bidang Ekbang Wasisno Sembiring mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.

“Sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Wasisno.

Saat ini, kata dia, PBB-P2 sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. 

BACA JUGA:BOS Reguler Rp14,126 Miliar di Lambar Cair

Peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ia berharap setelah SPPT PBB-P2 tahun 2023 diserahkan ke aparat kecamatan agar segera  diserahkan ke pekon/ kelurahan dan wajib pajak di masing-masing wilayah.  

Ia mempunyai keyakinan yang besar bahwa PBB masih dapat meningkat jauh lebih besar di tahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata. 

Salah satu upaya nyata telah dilakukan adalah pemutakhiran data di tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2021 dan 2022. 

BACA JUGA:Tiga Hektar Tanaman Pakan Gajah Ditanam di TNBBS

“Diharapkan kepada aparat pekon/kelurahan agar lebih proaktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/ kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama sehingga data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. hal dimaksud akan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan,” kata dia.

Dengan telah diserahkannya SPPT PBB-P2 tahun 2023 ini, Wasisno meminta kepada camat dan peratin serta lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB bagi pembangunan.

Serta Koordinator penagihan di tingkat kecamatan dan pekon/ kelurahan serta petugas penagih agar lebih proaktif dalam penagihan PBB dalam tahun berjalan sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2023. 

”Camat dan peratin serta lurah diminta untuk menginventarisir semua permasalahan PBB dan segera melaporkan ke tim intensifikasi PAD dan PBB kabupaten melalui BPKD serta dapat melihat dan menyampaikan data objek PBB potensial dan objek pajak baru di wilayahnya masing-masing,” kata dia seraya menambahkan Camat dan BPKD juga diminta untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB di setiap bulannya melalui laporan rekening koran dari Bank Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: