Beraksi di Dua TKP, Pelaku Curanmor di Balik Bukit Ditangkap

Beraksi di Dua TKP, Pelaku Curanmor di Balik Bukit Ditangkap

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan mengamankan satu pelaku yakni EJ (39), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H., M.H., mengatakan, pelaku EJ diamankan pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 23:30 WIB usai dilakukan di wilayah Desa Sidoharjo Kecamatan, Waypanji Kabupaten Lampung selatan.

BACA JUGA:Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Suami Hendak Lempar Istri ke Laut

BACA JUGA:Arinal Dukung Patelki Lampung Tingkatkan Kualitas Teknologi Laboratorium Medik

"Ya setelah melalui upaya penyelidikan dan pengejaran akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku EJ berikut barang bukti hasil curiannya," ungkap Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melancarkan aksi curanmor di dua TKP, Adapun TKP pertama ialah pada Minggu (22/11/2022) sekira jam 21.00 WIB di rumah korban Sukirman Dusun Kota Baru Pekon Wates Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat yang tertuang dalam Laporan Polisi No.LP/B/622/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 28 November 2022.

"Dalam aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3148 MJ yang saat itu terparkir didepan rumah," jelasnya.

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Ajak Masyarakat Jaga Toleransi Kerukunan Umat Beragama

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Pringsewu Masih Normal

Selanjutnya berselang satu bulan, pelaku kembali beraksi tepatnya pada Minggu (25/12/2022) sekira pukul 03:00 WIB di rumah korban Rudi Susanto Lingkungan Heru Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit.

Saat itu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih list biru dengan nomor polisi BE 4228 MX yang terparkir di dalam rumah dan sebuah handphone android milik korban yang tertuang dalam laporan No.LP/B/709/XII/2022/SPKT/RES LB/POLDA LPG, tanggal 29 Desember 2022.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: