Musdesus BLT-DD Semarangjaya Tetapkan 25 KPM
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Semarangjaya, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Himpun Pekon (LHP) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) 2023, Rabu (1/2/2023).
Dalam acara tersebut dihadiri Sekcam Airhitam Iwan Darmawan, S.Kom, M.M., Pendamping Lokal Desa (PLD) Devi, LHP, Bidan Desa, Perawat Pekon Dan seluruh aparatur serta utusan warga.
Dalam sambutan Peratin Damsiri Ahmad, menegaskan penetapan KPM BLT-DD memang sudah dipilah dari awal. Dan diambil Sepuluh persen dari Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Segini Gaji Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Radio Swara Praja, Konon Ada yang Datang Saat Gajian
Pihaknya mengaku dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk BLT-DD pekon itu mengambil jumlah minimal yakni Sepuluh persen, hal itu karena jika mengacu sepenuhnya dengan kriteria yang ditetapkan sudah sangat minim.
Dimana warga-warga yang kategori layak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah banyak juga yang telah masuk sebagai penerima seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH).
Sehingga dalam penetapan ini untuk warga yang betul-betul layak menerima BLT-DD sebanyak 25 orang.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Resmikan Polres Pesisir Barat, Ini Amanatnya
Sementara dalam sambutan yang disampaikan Sekcam Iwan Darmawan. Dalam penetapan BLT-DD ada juga data warga yang diberikan kabupaten, dan dari data itu tugas pekon mencocokkan mana yang masih layak dan berhak menerima.
Dan kalaupun dari data pemerintah tidak ada lagi yang masuk sesuai kriteria KPM BLT-DD maka pekon bisa menempatkan data baru sesuai dengan kriteria seperti masyarakat yang sakit menahun, jompo kategori miskin ekstrim.
Sementara di sampaikan PLD Devi dalam pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun ini masih ada alokasi wajib diantaranya BLT-DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu DD.
BACA JUGA:Progja Mahasiswa KKN di Pahayujaya Sejalan Dengan Program Kabupaten
Dan data yang diturunkan Pemkab Lambar terkait masyarakat penerima merupakan acuan untuk pekon mengkroscek jika ada warga yang terlampir di data masih layak menerima sesuai kategori yang ditentukan pemerintah.
Penyaluran BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: