Pembelian BBM Subsidi Dengan Jerigen, Diskopdag Pesbar Keluarkan 27 Rekomendasi

Pembelian BBM Subsidi Dengan Jerigen, Diskopdag Pesbar Keluarkan 27 Rekomendasi

Ilustrasi-freepik.com-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini telah mengeluarkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk 27 pelaku usaha.

Kabid Perdagangan, Panji Adha Santosa, mendampingi Kadis Kopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., mengatakan, rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar diberikan kepada sejumlah pelaku usaha seperti usaha gilingan padi dan usaha pembuatan bata.

“Rekomendasi itu kita keluarkan untuk dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Penggawalima Ilir Kecamatan Way Krui dan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan,” kata dia.

Dijelaskannya, 17 pelaku usaha mendapatkan rekomendasi di SPBU Lintik dan 10 pelaku usaha mendapatkan rekomendasi di SPBU Menyancang. 

BACA JUGA:Tiga Warga Way Krui Terjangkit DBD

Setiap hari pelaku usaha itu hanya bisa membeli BBM sesuai dengan yang tertera dalam rekomendasi.

“Pembelian BBM bersubsidi secara langsung dengan menggunakan jerigen itu dibatasi setiap harinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan telah ditetapkan dalam rekomendasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam pembelian BBM bersubsidi itu, kebutuhan setiap pelaku usaha per harinya berbeda, berkisar antara 10 liter, 15 liter hingga 35 liter. Setiap pelaku usaha hanya boleh membeli sesuai dengan kebutuhannya.

“Jika ada permintaan pembelian BBM bersubsidi itu mencapai 35 liter atau lebih, maka akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah sesuai usulan atau tidak. Hal itu untuk mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

BACA JUGA:Desa Sidodadi Asri Musdesus Penetapan KPM BLT-DD 2023

Menurutnya, hingga kini hanya ada dua SPBU yang dikeluarkan rekomendasinya, sesuai dengan permintaan surat rekomendasi dari pelaku usaha, sedangkan untuk SPBU di wilayah lainnya tidak ada.

“Surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk pelaku usaha itu kita batasi hanya berlaku selama satu bulan. Jadi, jika sudah satu bulan pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: