Polres Pringsewu Beri Trauma Healing ke Korban Pencabulan Ayah Kandung

Polres Pringsewu Beri Trauma Healing ke Korban Pencabulan Ayah Kandung

Ilustrasi-freepik.com-

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - SA(14) yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri S (45) mendapat program trauma healing dari Polres Pringsewu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, meski kondisi SA dalam keadaan sehat, namun untuk memulihkan mental korban, pihaknya juga sedang melakukan trauma healing. 

Proses trauma healing itu sendiri dilakukan dirumah korban. "Kemarin kita juga sudah mulai lakukan trauma healing, dan itu dilakukan di rumahnya," terangnya.

Saat mendatangi korban beberapa hari lalu, Iptu Feabo dan sejumlah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) selain memberikan bantuan kebutuhan hidup keluarga korban juga memberikan motivasi sekaligus memberikan dukungan moril dan materil.

BACA JUGA:Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Curanmor di Acara Resepsi Pernikahan

Selain itu juga untuk memberikan penjelasan proses hukum terhadap tersangka S (45) yang saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

Agar kasus serupa tidak lagi terjadi, Feabo mengimbau kepada masyarakat agar menciptakan komunikasi yang baik di dalam keluarga. 

Sebab, lanjut dia, komunikasi di dalam keluarga merupakan cara terbaik untuk mencegah kekerasan terjadi dalam keluarga.

"Saat ini kasusnya masih kita lakukan penyidikan dan tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas iptu Feabo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: