Janjikan Dapat Kerja, Pria Gondrong Ini Tipu Korbannya Puluhan Juta
Pria Gondrong yang berhasil tipu puluhan juta rupiah berjanji akan memuluskan mendapatkan pekerjaan. - foto dok--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah lebih dari dua tahun buron, pria gondrong ini akhirnya diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu 4 Januari 2023.
Tersangka JD (47) warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Lampura itu, tersandung kasus tipu gelap berhasil diciduk di kediamannya.
JD ditangkap atas dasar Laporan Polisi No.LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lampung Tanggal 18 Maret 2021 atas korban SY (49) warga Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku tipu gelap yang telah lama buron.
BACA JUGA:Solusi Banjir Bandang, Pemkab Lampura Berencana Normalisasi Sungai
"Benar, tersangka JD kita tangkap di rumah kosnya jalan Sukajadi Desa Bumi Raya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 17.00 WIB setelah pihaknya mendapat informasi bahwa JD telah kembali," ujar AKP Eko, Kamis 5 Januari 2023.
Tanpa membuang waktu, lanjutnya, tim TEKAB 308 langsung bergerak dan menggerebek kerumah pelaku kemudian berhasil mengamankannya berikut menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kwitansi.
"Selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolres. Saat ini masih menjalankan pemeriksaan intensif di ruang sat Reskrim," ujarnya.
Terkait kronologis kejadian, Kasat AKP Eko mengungkapkan pada bulan Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di PT. Hutama Karya Tol Lampung.
BACA JUGA:Dandim 0410: Jadikan Perbedaan Untuk Menciptakan Kekuatan Besar Bagi NKRI
Disitu, kata dia, dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29.000.000,- bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.
Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, lanjutnya, anak Korban belum juga bekerja bahkan sampai laporan dibuat oleh korban pada 18 Maret 2021, terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, karena merasa ditipu korbannya melaporkannya ke Polres Lampura.
"Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap JD dapat di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP," tegas AKP Eko.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: