Realisasi PBB Tahun 2022 Capai 57,07 Persen

Realisasi PBB Tahun 2022 Capai 57,07 Persen

Ilustrasi Pajak-pixabay@nattanan23-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat hingga akhir tahun 2022 lalu, capaian realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dari seluruh kecamatan di kabupaten setempat mencapai 57,07% dari target Rp4.049.566.517 atau terbayar Rp2.337.299.401.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Pesbar, Fika Yonalisa, mendampingi Kepala Bapenda setempat, Drs. Gunawan, M.Si., mengatakan sama dengan tahun 2021 lalu, hingga akhir tahun 2022 hanya ada satu kecamatan yang melunasi PBB

“Dari 11 Kecamatan hanya satu yang lunas pembayaran PBB hingga akhir tahun 2022, sedangkan 10 kecamatan lainnya tidak melakukan pelunasan sesuai target yang telah ditetapkan tahun 2022 itu,” kata dia.

Dijelaskannya, dengan tidak tercapainya target realisasi PBB pada 10 kecamatan itu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari sisa PBB yang belum terbayarkan, dan piutang PBB itu harus tetap dibayar pada tahun 2023.

BACA JUGA:Pemdes Sumberjaya Musdes Penetapan KPM BLT-DD 2023

“Seluruh kecamatan melalui pekon harus tetap melakukan pelunasan PBB yang belum terbayar, sama seperti piutang PBB di tahun sebelumnya harus tetap dibayar oleh pekon,” jelasnya.

Dipaparkannya, realisasi capaian PBB tahun 2022 itu yakni Kecamatan Ngaras target Rp188.625.774 terbayar Rp87.269.560, Pesisir Selatan target Rp493.444.861 terbayar Rp345.805.519, Bangkunat target Rp1.019.283.579 terbayar Rp470.942.845, Ngambur target Rp579.143.799 terbayar Rp381.739.000, Pesisir Tengah target Rp448.572.796 terbayar Rp243.557.365.

“Lalu, Kecamatan Karyapenggawa target Rp251.755.931 terbayar Rp161.706.318, Waykrui target Rp100.570.102 terbayar Rp72.197.600, Krui Selatan target Rp257.888.828 terbayar Rp129.955.321, Pesisir Utara target Rp265.585.572 terbayar Rp162.851.662, Lemong target Rp398.392.466 terbayar Rp234.971.403 dan Kecamatan Pulau Pisang target Rp46.302.808 terbayar lunas,” terangnya.

Menurutnya, piutang PBB tahun 2022 yang belum terbayar itu harus tetap menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan pekon, karena harus tetap terbayar sampai lunas, apalagi tahun ini target PBB masih tetap ada dan harus terbayarkan.

“Kami berharap pemerintah kecamatan dan pekon dapat lebih maksimal dalam melakukan pembayaran PBB, apalagi masih banyak pekon yang belum melakukan pembayaran sama sekali. Jika pembayaran maksimal maka piutang yang sudah menumpuk itu akan membebani kecamatan dan pekon,” tandasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: