Pemprov Lampung Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes

Pemprov Lampung Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes

Ilustrasi-freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) fungsional tenaga kesehatan (nakes) telah diumumkan.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/2711/VI.04/2022 tentang pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman juga dapat diakses melalui laman https://bkd.lampungprov.go.id/ atau https://lampungprov.go.id/detail-post/pengumuman-tentang-hasil-seleksi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-fungsional-kesehatan-pemprov-lampung-tahun-anggaran-2022.

Dalam pengumuman ini terdiri dari dua lampiran. Lampiran pertama berisi hasil nilai seleksi kompetensi, yakni hasil pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

BACA JUGA:Gubernur Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan dan Peninjauan Lapangan

Sementara lampiran kedua berisi proses pengolahan hasil nilai seleksi kompetensi dan urutan peringkat nilai yang merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Isinya, hasil lengkap nilai seleksi kompetensi serta urutan peringkat nilai pada PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemprov Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus hasil seleksi kompetensi calon PPPK jabatan fungsional kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Untuk peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini memiliki kode P/L dan P/L-2.

BACA JUGA:DAMRI Resmi Layani Trayek Liwa-Kebuntebu PP, Segini Tarifnya

Bagi peserta yang tidak memiliki kode, dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan Tahun Anggaran 2022.

"Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya," tegas Fahrizal.

Apabila ada peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp 10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Kemudian formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: