Parpol di Lambar Tak Sampaikan LPJ Bakal Dikenakan Sanksi

Parpol di Lambar Tak Sampaikan LPJ Bakal Dikenakan Sanksi

Kepala Bakesbangpol Lambar Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Lambar hasil pemenangan pemilu tahun 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2022, hingga Jumat (30/12) masih terdapat lima Parpol yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun 2022.

Kelima Parpol yang telah mencairkan dana namun belum juga menyampaikan LPJ bantuan keuangan Parpol tahun 2022 yaitu Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

“Sejauh ini baru lima Parpol yang telah menyampaikan LPJ bantuan keuangan Parpol tahun 2022 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan lima Parpol lagi belum menyampaikan SPJ yaitu Partai Demokrat, PKP, PKB, Partai Gerindra dan Partai Nasdem,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Jumat (30/12/2022) 

Menurut Burlianto, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Parpol dengan No.200/1099/IV.03/2022 agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2022. 

BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Balikbukit Serap Aspirasi Masyarakat

“Kita sudah memberikan deadline kepada Parpol agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol tahun 2022 tersebut agar disampaikan paling lambat tanggal 26 Desember 2022, namun sampai saat ini masih saja ada Parpol yang belum menyampaikan SPj tersebut,” kata dia.

Terkait hal itu, lanjut Burlianto, pihaknya akan segera mengirimkan surat untuk kedua kalinya kepada Parpol yang belum menyampaikan LPJ. 

“Kita sudah siapkan surat untuk peringatan kedua.  Jika Parpol tersebut tidak menyampaikan LPJ sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan sanksi yaitu konsekuensinya bantuan Parpol tahun 2023 tidak akan dicairkan,” tegasnya.  

Lebih jauh dia mengatakan, Parpol penerima bantuan keuangan Parpol wajib membuat LPJ, dan LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.78/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.36/2014 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggarkan dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol. 

BACA JUGA:Akhirnya Pekon Bumi Hantatai Lunas PBB 100 Persen

Masih kata dia, LPJ dimaksud disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap untuk diaudit dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang No.2/2011 tentang perubahan atas UU No.2/2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang partai politik pada pasal 34A ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat. 

Apabila penyampaian LPJ yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan sanksinya dana bantuan keuangan tahun 2023 tidak dapat dicairkan. 

“Jadi kita himbau kepada lima Parpol yang belum menyampaikan SPJ agar segera menyampaikan, karena kalau tidak menyampaikan jangan harap tahun 2023 bantuannya akan dicairkan,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: