Cabuli Bocah Dibawah Umur, Seorang Kakek di Kedaton Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Seorang Kakek di Kedaton Ditangkap Polisi

Pelaku ST (59) diamankan polisi setelah mencabuli bocah berumur 6 tahun--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Akibat tega mencabuli anak dibawah umur, seorang kakek berinisial ST (59) harus berurusan dengan polisi.

ST yang merupakan warga Kedaton Bandar Lampung diamankan setelah melakukan pencabulan terhadap KN (6), bocah yang masih duduk di kelas 1 SD yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku ST mengajak korban masuk ke dalam warung miliknya dengan diiming-imingi jajanan.

“Setelah itu pelaku membuka celana korban selanjutnya meraba kemaluan hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban," terangnya, Minggu (25/12/2022).

BACA JUGA:3 Tahun Anniversary, Kum@N Perkuat Silaturahmi Antar Pecinta Burung Perkutut

Pelaku ST ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedaton di kediaman anaknya yang terletak di Jalan Kramat Kedaton Bandar Lampung pada Sabtu (24/12/2022) sore.

"Pelaku ST sempat melarikan diri ke daerah Gisting Tanggamus, akhirnya kami dapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah anaknya, dan akhirnya berhasil kami tangkap," jelas Kompol Atang.

Saat ini, pihaknya terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya.

Dalam perkara ini, Petugas menyita 1 (satu)  helai baju lengan pendek warna biru,  1 (satu) helai celana panjang warna biru dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau. 

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak No.35/2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: