Mantap, 165 CPNS di Lambar Terima SK PNS

Mantap, 165 CPNS di Lambar Terima SK PNS

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 165 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) resmi diambil sumpah jabatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Penjabat (Pj) Bupati Lambar Drs. Nukman M.M di Aula Kagungan Setdakab, Rabu (21/12/2022)

Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS secara simbolis oleh Pj Bupati sekaligus pembinaan PNS kepada 46 orang tenaga guru, 54 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis lain. 

Disaksikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Perwakilan Kejaksaan, Kepala Perangkat Daerah dan direktur BPRS Mahrom, S.E. 

Pj Bupati Nukman menjelaskan PNS merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki arti strategis serta mempunyai peran untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan  dan pembangunan.

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Rabu 21 Desember 2022, Ada Diamond Gratis Untuk Survivor

"PNS juga merupakan kader birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan selanjutnya. Kami-kami ini suatu saat pasti akan pensiun, maka kepemimpinan Pemkab Lambar kedepannya ada ditangan kalian semua," tegas Nukman

Nukman berharap PNS yang baru saja dilantik supaya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN dengan penuh rasa tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi. 

"Selalu mengutamakan profesionalisme kerja, bertanggung jawab, memelihara serta meningkatkan moral dan iman dalam menjalankan tugas," harap Nukman. 

Selain itu, Nukman mengatakan sebagai PNS  harus memahami poksi dan tugas serta menjunjung tinggi kedisiplinan.

BACA JUGA:SMSI Bandar Lampung dan PFI Lampung Diskusikan Ancaman KUHP Terhadap Kinerja Jurnalis

"Contoh disiplin jam kerja, kalau di Pemerintah Daerah  seluruh kegiatan dimulai pada pukul 07.30 dengan kegiatan diawali apel pagi terlebih dahulu, maka pegawai harus datang sebelum pukul 7.30," terang Nukman. 

Sebagai pegawai negeri sipil negara, menurut Nukman, harus memiliki budaya malu diantaranya malu terlambat masuk kantor, tidak masuk kerja tanpa alasan, sering minta izin tidak masuk kerja, sering duluan pulang sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan, bekerja tanpa tanggung jawab, kerjaan terbengkalai dan malu berpakaian tidak rapi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Ahmad Hikami dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1108.3/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: