Pj Bupati Lampung Barat Dilantik Minggu

Pj Bupati Lampung Barat Dilantik Minggu

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Teka-teki siapa Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini terjawab sudah.

Nama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang juga Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., tercantum pada petikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100/2.1.3-6269 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj bupati Lampung Barat.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Pemkab Lampung Barat Mazdan Bakri, S.Sos., saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022) mengungkapkan, pelantikan akan dilaksanakan di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung Minggu (18/12/2022).

"Petikan SK Mendagri sudah diterima dan Pak Nukman ditetapkan sebagai Pj Bupati Lampung Barat dan akan dilantik hari Minggu oleh pak Gubernur," ungkap Mazdan.

BACA JUGA:Marah Dewi

Dijelaskan, pelantikan akan dilakukan oleh gubernur Lampung, dalam prosesi pelantikan tersebut akan dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah, asisten, staff ahli dan seluruh camat.

"Setelah pelantikan ini, dalam waktu dekat akan dilakukan prosesi serah terima jabatan," kata dia.


--

Mengutip petikan keputusan Mendagri tersebut, Mazdan menyebut, Pj Bupati nantinya memiliki tugas memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat.

Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Kondisi Kantor Kelurahan Waydadi Memprihatinkan, Lurah Harapkan Perbaikan

Selanjutnya untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani perda serta Perkada inisiasi baru.

"Sementara untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan," pungkas Mazdan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: