136 Calon PPK di Pringsewu Lulus Tes Tertulis

136 Calon PPK di Pringsewu Lulus Tes Tertulis

--

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 327 peserta Tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) badan adhoc calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar KPU Pringsewu hanya 136 orang dinyatakan berhak mengikuti tes wawancara. 

KPU Pringsewu sendiri menyatakan tetap memberikan porsi 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan PPK di Sembilan kecamatan di kabupaten Pringsewu.

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan pihaknya telah selesai menggelar Tes tertulis berbasis CAT badan adhoc calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 di Universitas Asah Pringsewu.

"Dari Dari 327 peserta yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya yakni 136 peserta," terangnya. 

BACA JUGA:Resmikan Jalan Penghubung Tiga Pekon Di Kecamatan Sumberejo Tanggamus

Selanjutnya ke 136 peserta tersebut mengikuti tahapan selanjutnya.

"Mereka selanjutnya mengikuti tes wawancara," tambah Sofyan.

Terpisah komisioner KPU Pringsewu yang membidangi hal ini Dewi Eliyasari membenarkan bila hanya 136 peserta yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

"Ada 136 yang berhak mengikuti wawancara yang akan di gelar di kantor KPU Pringsewu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Nukman Ditunjuk Gubernur Jabat Plh Bupati Lampung Barat

Berdasar hasil tersebut Dewi optimis bila nantinya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Semoga bisa memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. Dari 136 peserta tersebut sekitar 37 perempuan dan mereka merata di kecamatan," ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tes tertulis berbasis CAT badan adhoc calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024 yang digelar KPU Pringsewu diikuti 327 peserta.

Sampai sesi ke Dua, tercatat 11 peserta tak hadir dalam tes yang berlangsung di laboratorium komputer Universitas Aisyiyah Pringsewu (UAP) Selasa 6 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: