DPMP Lambar Rekomendasikan 103 Pekon Untuk Pencairan ADP

DPMP Lambar Rekomendasikan 103 Pekon Untuk Pencairan ADP

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lambar telah merekomendasikan 103 pekon kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk dilakukan pencairan alokasi dana pekon (ADP) yang bersumber dari APBD Lambar tahun 2022.

“Sejauh ini kita sudah merekomendasikan 103 pekon ke BPKD untuk dilakukan pencairan ADP tahap III, sedangkan 23 pekon masih kita lakukan verifikasi dan lima pekon usulannya belum kita terima dari pekon,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhuddin

Pauzan mengungkapkan, pihaknya telah memberikan deadline kepada pekon agar usulan pencairan ADP disampaikan paling lambat Senin (5//12) mendatang, sehingga diharapkan kepada lima pekon yang belum mengajukan usulan yaitu Pekon Tapak Siring Kecamatan Sukau, Pekon Purajaya Kecamatan Kebuntebu, Pekon Muarajaya I Kecamatan Kebuntebu, Pekon Suka Damai Kecamatan Airhitam, serta Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandarnegeri Suoh agar segera mengajukan usulan ke DPMP. 

“Mengingat telah memasuki bulan Desember, kita himbau kepada pekon yang belum mengajukan agar segera mengajukan usulan sehingga dananya segera cair,” kata dia.

BACA JUGA:Pergelaran P5BK SMKN 1 Waytenong Meriah

Di tempat terpisah, Kepala BPKD Okmal mengungkapkan, untuk ADP tahap III belum ada yang cair karena masih dalam proses. 

“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP dan berkasnya lengkap maka kita siap untuk mencairkan dana ADP tersebut, ungkap Okmal.

Menurut dia, tahun ini Pemkab Lambar menganggarkan ADP sebesar Rp53.370.540.000 untuk 131 pekon, dan untuk tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp53.399.700.000.

“Tahun 2023 untuk anggaran alokasi dana pekon mengalami peningkatan namun tidak signifikan hanya 0,054 persen. Jika tahun ini dianggarkan sebesar Rp53.370.540.000 namun tahun depan dianggarkan sebesar Rp53.399.700.000, jadi ada kenaikan sebesar Rp29.160.000,” kata dia.

BACA JUGA:Peratin AIP Resmikan Sanggar Budaya Angon Saka Dalam Tradisi Beharak

Lanjut Okmal, adapun kegunaan ADP diantaranya untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional pemerintah pekon.

"Dengan adanya ADP, kita berharap dapat bermanfaat bagi pekon dan aparat pekon," pungkas dia. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: