Sepanjang 2022, Kasus Perceraian di Lampung Utara Menurun

Sepanjang 2022, Kasus Perceraian di Lampung Utara Menurun

Azis, Humas PA Lampura--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2022, terhitung sejak Januari hingga November, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menangani 1.273 kasus perceraian yang diajukan masyarakat.

"Mulai dari bulan Januari sampai di November 2022 sudah ada 1.273 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Lampung Utara baik cerai gugat dan cerai talak," kata Azis, Humas PA Lampura, Selasa 29 November 2022.

Ia juga menjelaskan, dari 1.273, perkara yang ditangani pengadilan agama (PA) ini terdiri dari kasus gugat cerai yang diajukan baik pihak perempuan ada 803, dan kasus cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 196 perkara.

“Kasus perceraian yang diajukan oleh pasangan suami-istri, rata-rata dilatarbelakangi berbagai faktor seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, sudah tidak ada kerukunan dalam rumah tangga, seperti adanya orang ketiga," imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Luncurkan Gerakan Serentak Tanam Cabai

Ia menambahkan, kalangan masyarakat yang mengajukan gugat cerai maupun cerai talak itu sendiri selain dari masyarakat biasa juga ada dari PNS.

Dari Kasus perceraian yang ditangani PA Lampura itu sendiri, menurut dia, dibandingkan dengan tahun 2021 lalu mengalami penurunan, di mana tahun lalu jumlahnya sebanyak 1.329 perkara 

"Sebelum dilakukan persidangan gugatan perceraian pihaknya sendiri akan melakukan upaya mediasi di antara keduanya (suami-istri) tetapi jika dalam upaya mediasi ini gagal maka kasusnya akan dilanjutkan dalam persidangan," bebernya.(adk/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: