Wabup Pesbar Buka Sosialisasi Penerapan dan Pengaktifan KTP Digital

Wabup Pesbar Buka Sosialisasi Penerapan dan Pengaktifan KTP Digital

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar) A. Zulqoini Syarif, S.H., secara resmi membuka sosialisasi penerapan dan pengaktifan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) digital di lingkungan Pemkab setempat. Kegiatan itu dipusatkan di aula Lamban Apung, Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (23/11).

Hadir dalam kegiatan itu, Plt. Sekkab Pesbar Ir.Jalaludin, M.P., Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Drs. Imam Habibudin, M.Si., Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs, Jhon Edwar. M.Pd, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Bank, BPJS serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, mengatakan KTP-el merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesbar, karena KTP-el merupakan identitas yang menjadi kewajiban yang dimiliki oleh setiap penduduk, karena merupakan syarat dari berbagai urusan administrasi.

“Di era teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, kebanyakan masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab Lambar Gelar Himpun Adat Bersama Empat Kepaksian Sekala Bekhak dan Marga Liwa

Selain itu, masyarakat juga ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi ketika sedang mengurus dokumen di kantor-kantor pelayanan publik. 

Penerapan dan pengaktifan KTP digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Disdukcapil yang ada di Daerah ini bertujuan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam transaksi pelayanan publik.

“Selain itu manfaat identitas kependudukan digital itu juga salah satunya untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan,” jelasnya.

Karena, kata Zulqoini, KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pesbar. 

BACA JUGA:Arinal Ajak Masyarakat dan OPD di Tubaba Sukseskan Pembangunan Rakyat Lampung Berjaya

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan dalam mengurus administrasi, berdasarkan Peraturan Mendagri No.72/2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, dalam hal ini KTP digital dipandang perlu untuk diterapkan ke masyarakat yang bertujuan untuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

“Selain itu, untuk meningkatkan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: