Soal Bawaslu, Pemkab Pesbar Layangkan Laporan ke Tiga Lembaga Ini

Soal Bawaslu, Pemkab Pesbar Layangkan Laporan ke Tiga Lembaga Ini

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

Bukan hanya itu saja, kata dia, sesuai peraturan Kepala BKN No.1/2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi Pemerintah dan di luar instansi Pemerintah, Pasal 9 Ayat (2) yang berbunyi dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari instansi pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dalam hal itu juga Bawaslu Pesbar tidak mengindahkan ketentuan dimaksud," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Sekjen Bawaslu No.1/2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Kepala Sekretariat, dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam, Pasal 8 huruf (g) menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Pesbar. 

"Untuk itu, apa yang dilakukan/tidak dilakukan Bawaslu Pesbar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ditambahkannya, mengenai permasalahan tersebut penunjukan terhadap 33 PNS di 11 Kecamatan. Dimana 11 PNS diantaranya itu ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwascam yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 07 November 2022 harus batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Dalam laporan itu, Pemkab juga meminta agar kiranya DKPP RI dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Pesbar dan mengungkap motif dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil," tandasnya.(yan/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: