Soal Bawaslu, Pemkab Pesbar Layangkan Laporan ke Tiga Lembaga Ini

Soal Bawaslu, Pemkab Pesbar Layangkan Laporan ke Tiga Lembaga Ini

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, perihal dugaan penunjukkan secara sepihak 33 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) pada Pemilu 2024, di 11 kecamatan yang ada di Negeri Para Saibatin dan Ulama tersebut.

Laporan yang disampaikan oleh Pemkab Pesbar melalui Inspektorat itu tertuang dalam surat Nomor: 700/204/III.01/2022, tanggal 17 November 2022.

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., menyampaikan dalam laporan itu terdapat beberapa poin dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kepegawaian.

Antara lain dipermaklumkan kepada bahwa Bawaslu Pesbar telah melakukan perekrutan terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 11 kecamatan.

Dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat (Kaset) Panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 07 November 2022.

Kemudian, hasil konfirmasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesbar bahwa tidak pernah menerima surat dari Bawaslu Pesbar terkait permintaan ASN yang akan diperbantukan. 

Dalam poin itu juga dijelaskan, hasil konfirmasi kepada camat bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam. Seperti Camat Karyapenggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit.

"Selain itu, Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pesibar melalui BKPSDM terkait dengan izin," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, Camat memberikan rekomendasi tetapi nama pada SK Kepala Sekretariat yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan Camat. 

Selanjutnya, Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kepala Sekretariat bahkan staf Kelurahan dari satu Kecamatan ditunjuk menjadi Kepala Sekretariat di Kecamatan yang berbeda.

"Selanjutnya, Bawaslu Pesbar telah memberikan arahan kepada Panwascam agar Panwascam meminta kepada Camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh Panwascam," jelasnya.

Masih kata Henri, berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut disinyalir ada niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Pesbar. 

Sementara itu, pada poin selanjutnya bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 huruf (e), PPK adalah Bupati dalam hal ini Bupati Pesbar dan Pasal 54 ayat (1), pejabat yang berwenang di Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Kabupaten.

"Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No.1/2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi Pemerintah dan di luar instansi Pemerintah, Pasal  9 Ayat (1) instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Pesbar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: