Perangkat Kampung di Kecamatan Negeri Besar Keluhkan Siltap Ngaret
Ilustrasi--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah perangkat Kampung di Kecamatan Negeri Besar mengeluhkan siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan yang belum juga diterima.
Permasalahan "siltap ngaret" sepertinya juga menjadi keluhan yang sama oleh beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Way Kanan, dimana hal ini terus berulang, sehingga membuat kesal perangkat Kampung di Way Kanan.
Salah seorang perangkat Kampung di Kecamatan Negeri Besar yang tidak mau namanya ditulis mengaku, pihaknya merasa sedikit mengeluh akibat belum dibayarkan honor mereka yang sudah Tiga bulan.
“Ini sudah memasuki bulan November di tahun 2022, namun belum terima honor, sepertinya siltap ini tidak pernah yang namanya tidak telat, pasti ada saja masalahnya,” katanya.
BACA JUGA:Wakil Gubernur Lampung Resmi Tutup Lampung Fair
ia mengungkapkan, siltap mereka tidak pernah dibayarkan tepat waktu.
Saat ini saja, Siltap perangkat Kampung mulai dari sekretaris kampung, kasi dan kaur yang besarannya Rp2 juta sampai Rp.2,5 juta sudah memasuki triwulan 4 Tahun 2022 namun tak ada titik terang, justru triwulan 3 belum dibayarkan. Padahal secara administratif sudah tuntas di Kampung.
“Sementara kami dituntut kerja, inilah membuat kami kebingungan lantaran honor tidak cair sementara tugas di Desa jelas banyak,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap pihak yang berkompeten dapat segera mengatasi permasalahan ini.
BACA JUGA:Transisi Energi Butuh Pilihan yang Tepat Agar Masyarakat Tidak Menjadi Korban
Diketahui sebelumnya, Kepala Bidang Keuangan Aset dan Pembangunan Dinas PMK Kabupaten Way Kanan, Rawan Utara, S.T., mendampingi Kadis PMK Ixuan Ahmadi, S.Sos., mengatakan, penyaluran siltap tersebut merupakan hak prerogatif BPKAD, pihaknya hanya menerima berkas pengajuan.
"Terkait penyaluran siltap bisa koordinasi ke BPKAD. Kalau kami sebatas menerima berkas pengajuannya saja," jelas Rawan.
Terpisah, Kepala BPKAD Way Kanan, Hj. Kesuma Anakori, SE, M.AP membantah pihaknya belum membayarkan Siltap Perangkat Kampung, Kecuali yang memang belum terbayarkan tahun 2020 lalu akibat refocusing Anggaran terkait Covid-19.
“Setiap bulan kami selalu mentransfer gaji perangkat Kampung langsung melalui rekening masing masing, jadi kalau dikatakan kami belum bayar saya juga heran, sebab setiap bulan setelah minggu pertama itu kami keluarkan gaji ASN, minggu kedua akan kami transfer gaji Perangkat Kampung, awal minggu ini sudah kami transfer senilai Rp. 7,5 M, untuk gaji mereka,” tegas Kepala BPKAD Way Kanan Hj. Kesuma Anakori SE, M.AP.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: