Polsek Way Tuba Bekuk Dua Pelaku Curanmor
--
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Minggu (13/11/2022).
Tersangka berinisial AR (33), berdomisili di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan (ditahan di Polsek Way Tuba dalam perkara lain) dan AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan (ditahan di Polsek Bumi Agung dalam perkara lain).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa curat pertama diduga dilakukan oleh TSK AR yang terjadi pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB saat Khoirudin dari bangun tidur menuju ke kamar mandi.
Setibanya di ruang dapur belakang rumah korban di Kampung Way Tuba Asri tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yang terparkir yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna putih No.Pol : D 4038 UDO.
BACA JUGA:Akreditasi, Surveyor LARS Telusur Lapangan di RSUDAU Mulai Besok
Disamping itu, korban melihat pintu belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis 10 November 2022 pukul 14:00 WIB setelah melakukan pengembangan dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR yang ditahan dalam perkara lain. TSK mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Khoirudin.
Di tempat terpisah, bahkan pelaku AR bersama AG melakukan curat 1 (satu) unit sepeda motor merk tajima (body Revo) No.Pol : BG 6189 FQ, di rumah korban an. Tur Mujiono di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 05:00 WIB.
Saat itu korban bangun tidur dan menuju ke arah dapur, terkejut melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka, dan korban melihat 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit R2 merk TAJIMA (body Revo) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam NoPol : B 6344 NZK, yang sebelumnya diparkirkan di ruang dapur sudah tidak ada lagi.
BACA JUGA:Pemkab Lamtim Salurkan DD Tahap 3
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Untuk barang bukti dari TSK AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro warna merah abu-abu NoPol : BE 5081 WO sudah dikirimkan ke JPU pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.
Sementara, dari Curat di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba yang dilakukan Tersangka AR dan AG petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk tajima (body Revo) tahun 2009 NoPol : BG 6189 FQ saat di rumah tersangka AR di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. (sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: