Realisasi BPHTB Pesbar Capai Rp432 Juta Lebih
Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2022 hingga kini sudah mencapai Rp432.972.475,- dari target sebesar Rp660.000.000,- atau terealisasi 65,60 persen.
Kabid PBB-P2 dan BPHTB, Fika Yonalisa, S.E, M.M, A.k., mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesbar Drs.Gunawan, M.Si., mengatakan bahwa, BPHTB tersebut dikenakan untuk transaksi salah satunya jual beli tanah dan bangunan, sebesar lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
“Artinya, jika nilai jual bidang tanah dengan nilai diatas Rp60 juta, maka itu akan dikenakan BPHTB. Untuk itu, kita harap bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli bidang tanah dan bangunan diatas Rp60 juta agar dapat mengurus BPHTB-nya,” katanya, Kamis (3/11).
Dijelaskannya, meski dimungkinkan banyak transaksi jual beli tanah dan bangunan, tetapi hingga kini masih banyak juga masyarakat yang belum mengurus balik nama sertifikat tanah. Karena saat melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan itu, warga tersebut diwajibkan untuk membayar BPHTB maupun pajak lainnya.
BACA JUGA:Nunik Buka Rakor Tim Pembina UKS/M Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
“Dalam kegiatan transaksi jual beli tanah dan bangunan, Pemkab setempat juga meminta adanya lampiran surat jual beli yang diketahui oleh Peratin. Sehingga bisa diketahui jumlah nilai transaksinya,” jelasnya.
Masih kata Fika, jika ditemukan adanya berkas yang masuk, namun nilai transaksinya meragukan, maka itu nanti akan diinstruksikan untuk dilakukan verifikasi ulang ke lapangan.
Sehingga, nanti nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan itu benar-benar diketahui kepastian nilainya. Jika nilai jualnya diatas Rp60 juta tentu wajib membayar BPHTB.
“Kita juga meminta kesadaran masyarakat untuk dapat memperhatikan transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut, karena BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” katanya.
BACA JUGA:Wagub Nunik Lakukan Pengawasan Penyaluran Pupuk di Pelabuhan Peti Kemas Panjang
Ditambahkannya, pihaknya juga berharap hingga Desember 2022 mendatang mudah-mudahan target BPHTB tersebut bisa terealisasi.
Mengingat sampai saat ini sudah terealisasi sebesar 65,60 persen. Artinya, dengan kurun waktu sekitar dua bulan ini diharapkan realisasi tersebut bisa kembali meningkat, bahkan tercapai target.
“Untuk itu peran serta semua pihak terutama Camat, Peratin maupun terkait lainnya dapat mendukung sumber pendapatan daerah tersebut, sehingga bisa tercapai target yang diharapkan,” pungkasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: