14 Tersangka dan Barang Bukti Perjudian Dilimpahkan ke Kejari Lambar

14 Tersangka dan Barang Bukti Perjudian Dilimpahkan ke Kejari Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 14 orang tersangka berikut barang bukti dalam perkara perjudian, dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Kagungan Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (9/10/3022) lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Satreskrim Polres Lambar, Senin (31/10/2022).

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH., mengungkapkan, pelimpahan tahap II ke-14 tersangka berinisial KA (34), RY (32), AZ (29), R (27), SL (56), As (53), Ar (52), A (47), SD (52), Ad (54), Hy (49), Ss (49), Rh (49) dan Sy (43) bersama sejumlah barang bukti dilaksanakan di Kejari setempat.

"Ke-14 tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 31 Oktober 2022 hingga 19 November 2022," ungkap Zenericho.

Sebelumnya, personel gabungan dari tim khusus anti bandit Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balikbukit berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan Kecamatan Lombokseminung pada Jumat (9/9/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-486/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SPKT, Tanggal 09 September 2022. 

BACA JUGA:Sempat Molor, Paripurna DPRD Pesbar Dimulai Saat Adzan Dzuhur

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M Ari Satriawan, S.H., M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni berupa Uang sejumlah Rp1.089.000, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, satu buah dompet warna hitam merk levis, satu buah dompet warna coklat okey, satu buah dompet warna hitam merk levis 501, satu unit motor Honda BeAT warna putih tanpa nopol.

Kemudian satu unit motor Honda BeAT warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, satu unit motor Yamaha Aerox warna putih merah dengan nopol BE 3465 MJ, satu unit motor Honda Blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, satu unit motor Yamaha RX king warna merah dengan nopol R 453 KC, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu unit motor Yamaha Mio Z warna hitam tanpa nopol, satu unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol, belasan handphone, dua buah senjata tajam (sajam) jenis pisau serta dua buah kunci sepeda motor. (nop/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: