Polsek Kedaton dan Tekab 308 Tangkap Pencuri AC dan Penadahnya

Polsek Kedaton dan Tekab 308 Tangkap Pencuri AC dan Penadahnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Gabungan Tekab 308 bersama jajaran Polsek Kedaton, Tanjung Senang dan Tanjung Karang Barat dan dibantu Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Bandarlampung dan Intelmob Polda Lampung berhasil menangkap pencuri outdoor AC di ruko Indomaret Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Pelaku Yang diamankan berinisial HM (40), warga Dusun Teladas, Kabupaten Tulangbawang karena tertangkap tangan melakukan pencurian outdoor AC pada Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB di ruko Indomaret Jl.Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kedaton.

Pada saat dilakukan interogasi, HM mengatakan melakukan pencurian bersama DS dan sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah sehingga oleh Tim Gabungan langsung dilakukan pengejaran sampai dengan wilayah Tulang Bawang di rumah DS (DPO) dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit outdoor AC dan kemudian dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu

RS(25) dan PD (27) Sabtu 22 Okt 2022 sekira pukul 07.00 WIB serta seorang lagi berinisial SS (33) yang merupakan penadah barang curian tersebut pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Wagub Chusnunia Ajak PLN Bersinergi Dalam Elektrifikasi Desa dan Dusun di Lampung

“Awalnya kita mengamankan HM lalu darinya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang lagi RS dan PD yang juga teman pelaku pada saat melakukan pencurian, kemudian kita juga mengamankan seorang penadah berinisial SS, ucap Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Pada Senin (24/10). 

Terhadap para pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Polsek Kedaton dan dari mereka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit outdoor AC, 1 karung besar dan 3 unit sepeda motor.

Berdasarkan keterang pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Kota Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan.

Akibat tindakan pencurian ini para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (ion/mlo).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: