Sidang Paripurna DPRD Lampung, Wagub Nunik Sampaikan Raperda APBD 2023
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, S.H, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10).
Wagub Nunik menyampaikan bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tentang Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Kemudian Wagub Nunik menyampaikan beberapa Rancangan APBD tahun anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya
BACA JUGA:Mingrum Gumay Sentil Wagub Nunik Soal Pejabat yang Bolos Sidang Paripurna
1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
2. Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen dari belanja daerah.
4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai Politik.
5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen belanja daerah.
BACA JUGA:Disdikbud Lambar Distribusikan Seragam Sekolah Kepada 6.420 Siswa
"Ke - 6 dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara pemerintahan daerah," terangnya .
7. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah 30 persen dari total belanja daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
8. Terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: