PS PKH Sumberjaya Giat Verval Data Kemiskinan Kemensos
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi (Verval) data kemiskinan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Kabupaten Lampung Barat.
Koordinator PKH Kabupaten bersama Pendamping Sosial (PS) PKH serta Administrator Pangkalan Data (APD) PKH Lambar melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan.
Berdasarkan UU No.13/2011 dan Permensos No.3/2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
BACA JUGA:Begini Penampakan Jembatan Senilai Rp800 Juta Lebih di Taman Kota Hamtebiu
Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
BACA JUGA:Pakcik Beri Kejutan Pimpinan Ponpes Hidayatul Quran Tigajaya Umroh Gratis
Berdasarkan Permensos No.3/2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
Berdasarkan SPT No.1321/3.4/Di.02/9/2022 dan SPT No.1350/3.4/DI.02/10/2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Sosial RI bapak Heri Kris Sritanto Tentang Penugasan serta perpanjangan waktu pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan telah menugaskan Pendamping Sosial PKH untuk melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui aplikasi siks-mobile kementrian sosial, kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 28 September hingga 30 Oktober 2022.
Menurut Pendamping PKH Kecamatan Sumberjaya Ketut Ailend Aurora, S.Hut., beserta tim pendamping PKH kabupaten lampung barat lainnya, pentingnya kegiatan ini dilakukan juga untuk membantu masyarakat awam tentang sinkronisasi data antara kependudukan dan data bansos karena dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat yang telah terdata dalam DTKS dan masuk kedalam sistem Kementrian Sosial dapat benar benar sesuai tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: