Polda Lampung Pantau Pengembalian Obat Sirup Anak ke Distributor

Polda Lampung Pantau Pengembalian Obat Sirup Anak ke Distributor

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Narkoba Polda Lampung pantau pengembalian obat sirup bagi anak ke distributor.

Dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa akibat penggunaan obat sirup.

Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia ada 2 anak di Bandarlampung yang juga mengalami gagal ginjal.

Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Narkoba Polda Lampung dipimpin Dirnarkoba Kombes Aris Supriono menjelaskan, anggotanya melakukan pemantauan langsung ke Apotek yang ada di Lampung sejak pemerintah pusat melarang penggunaan obat sirup.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

“Sampai hari ini sudah kami datangi ke beberapa Apotek diantaranya Apotek Arum, di depan Terminal Kemiling Bandar Lampung. Pemiliknya Arum awalnya menjual obat Paracetamol sirup 12 botol, Unibebi Cough 15 botol namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat sirup karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal maka langsung kami,” jelasnya Minggu (23/10/2022).

Sebelumnya pada Kamis (20/10/2022) juga serahkan ke Distributor PBF (Pedagang besar Farmasi) di Teluk Betung, Unibebi Cough sirup 12 botol , Unibebi obat demam sekitar 6 botol.

Kemudian dilanjutkan pada Hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Apotek Alfa, Jalan Jalan Teuku CIk DItiro Kemiling Bandarlampung yang tadinya memiliki obat Termorex sirup 5 botol, 

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriono, menambahkan, Apotek Intan Jaya tidak menjual obat yang dilarang edar dan sudah menyerahkan obat berupa Termorex sirup 6 botol dan Unibebi Cough sirup 6 botol ke Distributor UDC (united dico citas) Jl. Cut Nyak Dien Palapa Bandarlampung pada pada Kamis (20/10/2022).

"Kita akan terus melakukan pemantauan kepada Apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat syrup dan segera mengembalikan kepada distributor," terang Aris.

"Kegiatan akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi. Kami juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama," tandasnya.(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: