Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung Bekuk Pengguna Sabu

Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung Bekuk Pengguna Sabu

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil membekuk tiga orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Masing-masing pelaku berinisial MCA 47 tahun, merupakan pegawai Swasta, warga Kotabaru Tanjung Karang Timur (TkT) dan MH (42) tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Waydadi Kecamatan Sukarame Sedangkan MU 57 tahun pekerja Buruh, warga Kebon Jeruk TkT.

Para pelaku ditangkap di rumah MCA Jln. Mayjen Sutiyoso Kota Baru Tanjung Karang Timur pada hari Kamis 10 oktober 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto Jumat mengatakan, Sat Res Narkoba Polresta Bandarlampung telah mengamankan tiga orang yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

BACA JUGA:Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023, Pendapatan Daerah Capai Rp7,41 Triliun

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah MCA tersebut menemukan barang bukti berupa dua buah paket kecil sabu-sabu tiga buah HP Android, 1 satu buah HP kecil, satu perangkat alat hisap, dua buah dompet warna hitam, dua sepeda motor milik tersangka dan dua buah Tas, ketiga tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Bandarlampung guna diproses lebih lanjut, ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan para pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa diduga ada penyalahgunaan Narkotika di Jln. Maijen Sutiyoso No. 86 Kotabaru TkT.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud, yang mana sesampainya di lokasi Tim Opsnal mengamati tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan, lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti di antaranya dua paket kecil sabu dan satu perangkat alat hisapnya.

Selanjutnya Kompol Gigih mengatakan, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polresta Bandarlampung guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th kurungan penjara, paling lama 20 tahun. (ion/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: