Dinkes Lambar Monev dan Pembinaan 38 Apotek-Toko Obat, Ini Hasilnya

Dinkes Lambar Monev dan Pembinaan 38 Apotek-Toko Obat, Ini Hasilnya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) serta  pembinaan terhadap apotek dan toko obat yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten setempat.

Kabid Sumberdaya Kesehatan (SDK) pada Dinkes Lambar Wasis Supriyadi, ST, M.Ak., mengungkapkan, Monev dan pembinaan tersebut merupakan kegiatan rutin Dinkes Lambar satu kali dalam satu tahun, dan untuk tahun ini menyasar ke 32 Apotek dan 6 toko obat.

"Hal-hal yang di monitoring evaluasi saat visitasi/ kunjungan ke sarana apotek dan toko obat yakni berkaitan legalitas sarana (izin usaha sarana, izin praktik tenaga kesehatan)," ungkap Wasis mendampingi Kepala Dinkes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., Kamis (13/10/2022).

Selanjutnya, terkait pengelolaan obat dan alat kesehatan, meliputi perencanaan, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga pencatatan pelaporan pelayanan kefarmasian (skrining resep, pelayanan informasi obat dan lainnya).

BACA JUGA:Luapan Sungai Sebabkan Jembatan Putus di Sukamulya

"Monitoring evaluasi ke sarana apotek dan toko obat ini bertujuan untuk memastikan pelayanan farmasi di apotek dan toko obat berjalan baik sesuai ketentuan sehingga selanjutnya dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan dan/atau peningkatan demi terwujudnya pelayanan kefarmasian yang berkualitas di Lampung Barat," bebernya.

Dikatakannya, hasil temuan yang umum dijumpai pada monev apotek dan toko obat  di Lampung Barat yaitu kurang tertibnya pencatatan pada kartu stok barang, pengarsipan surat pesanan dan faktur yang kurang rapi, penyimpanan barang tidak sesuai FIFO (First In First Out) atau Barang Pertama Masuk menjadi Barang yang Pertama Keluar/ dijual, dan FEFO (First Expired First Out) atau Barang yang pertama masa kadaluarsanya paling dekat, itu yang pertama keluar atau dijual.

"Untuk diketahui, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik pelayanan kefarmasian oleh Apoteker sementara

Toko obat adalah  sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran," imbuhnya.

BACA JUGA:Way Penayuhan Meluap, Tujuh Rumah Dilanda Banjir

Perbedaan apotek dan toko obat, tambah Wasis, Penanggung jawab apotek adalah Apoteker yang dapat dibantu oleh asisten apoteker, sementara penanggung jawab toko obat adalah asisten apoteker.

"Apotek dapat menyimpan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras; sementara toko obat hanya dapat menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas kemudian Apotek dapat melayani resep dokter, sementara toko obat tidak," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: