Giliran Mantan Plt. Kepala Diskoperindag Pesbar Jadi Terdakwa Kasus ‘Surat KPK Palsu’
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah sebelumnya, Abdul Chalik terdakwa kasus surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palsu di Pesisir Barat, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Liwa Lampung Barat, kini satu terdakwa lainnya atas nama Abdul Halim juga disidangkan, Rabu (5/10/2022).
Untuk diketahui, Abdul Halim merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesisir Barat, termasuk sempat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskoperindag.
Abdul Halim sendiri didakwa pasal 263 KUHP atau Pasal 310 KUHPidana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Verawaty, S.H., yang dilaksanakan secara online, pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, pada persidangan tersebut, untuk terdakwa berada di Rutan Kelas IIb Krui dan mengikuti secara virtual.
BACA JUGA:Bongkar Septic Tank Rumah Korban Pembunuhan, Ini yang Ditemukan Polisi
”Untuk persidangan ini agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa,” ungkap Zenericho.
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., membenarkan bahwa AH ditahan di Rutan Krui ini yang merupakan tahanan titipan Kejari Lampung Barat. Yang bersangkutan kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bersama empat tahanan baru lainnya.
"Iya benar, sampai di Rutan Krui ini sekitar pukul 11.26 WIB, tadi dan sudah ditempatkan di kamar Mapenaling. Tidak ada perlakuan khusus terhadap AH tersebut, semuanya tetap sama dengan tahanan lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Liwa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Chalik. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK.
BACA JUGA:Gerah Aparatnya Lakukan Pungutan, Peratin Mutaralam Langsung Ambil Tindakan
Barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan di antaranya satu buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD Pesisir Barat.
Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.
Selain itu ada dua lembar fotocopy surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Barang bukti lain, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, satu buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, tetap terlampir dalam berkas perkara. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: