Perjuangkan Keadilan Kasus KDRT, DPP PPAMI Palembang Sambangi Kejari Lambar

Perjuangkan Keadilan Kasus KDRT, DPP PPAMI Palembang Sambangi Kejari Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah advokat dan masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar pada Rabu (5/10/2022).

Kedatangan mereka untuk memperjuangkan keadilan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lambar Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) yang sebelumnya telah memasuki sidang putusan dan hakim menjatuhi vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedatangan enam orang anggota dan pengurus DPP PPAMI itu juga dihadiri oleh korban NMS beserta keluarganya.

Setibanya di Kejari Lambar, rombongan disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, S.H.

BACA JUGA:Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Sekretaris LBH DPP PPAMI Mardiana, S.H, M.H. CPL, menuturkan kedatangan pihaknya untuk memperjuangkan agar kasus ini dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan keadilan bagi korban.

“Dalam pertemuan singkat tadi, intinya kami meminta pertanggungjawaban kode etik jaksa penuntut umum karena penegakan hukum pada kasus ini harus memberikan rasa adil bagi korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari hasil pertemuan dalam rangka audiensi itu, jawaban yang disampaikan pihak Kejari Liwa mengecewakan bagi korban, karena proses hukum disebut telah selesai dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jawaban sangat membuat kami kecewa, karena katanya produk hukum ini sudah tidak bisa diubah, padahal produk hukum ini cacat karena putusan tidak sesuai dengan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Tapi kami sebagai pencari keadilan kami tidak akan tinggal diam kami akan lakukan upaya lain karena Polisi, Jaksa dan Hakim adalah perwakilan Tuhan di dunia apabila mereka tidak adil mau kemana lagi kita mencari keadilan itu,” ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di Pekon Walur Sempat Tergenang Banjir

Sehingga pihaknya juga berharap kasus ini mendapat perhatian dari para petinggi hukum di Indonesia. 

”Kami mohon kepada semua lembaga tinggi hukum tolong ini jadi perhatian, karena sekarang mencari keadilan susah, apalagi korbannya dari keluarga yang kurang berada atau miskin,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah langkah lainnya diantaranya menyurati Komnas Perempuan serta mendorong pihak Kejagung untuk dapat mengevaluasi Aparat Penegak Hukum di Lambar.

Diketahui, sidang kasus KDRT yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Artha Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) memasuki agenda pembacaan putusan pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Artha Dinata. Meski kasus ini banyak memancing reaksi dari berbagai pihak, tapi itu semua tampaknya tidak merubah keputusan Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: