75.621 Anak di Lambar Telah Miliki KIA
Kabid PIAK DIsdukcapil Lambar Burwati--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 75.621 anak di Kabupaten Lambar telah memiliki kartu identitas anak (KIA). Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga triwulan III atau September 2022.
“Anak di Kabupaten Lambar yang telah memiliki KIA sebanyak 75.621 anak dari jumlah wajib KIA 89.670 anak,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Rabu (5/10/2022)
Burwati memaparkan, KIA yang telah dicetak sebanyak 75.621 keping itu, rinciannya Kecamatan Balikbukit 13.567 keping, Kecamatan Sumberjaya 5.359 keping, Kecamatan Belalau 3.295 keping, Kecamatan Waytenong 8.136 keping, Kecamatan Sekincau 4.604 keping, Kecamatan Suoh 3.958 keping, Kecamatan Batubrak 3.769 keping, dan Kecamatan Sukau 6.375 keping, serta Kecamatan Gedungsurian 4.342 keping.
Sementara untuk Kecamatan Kebuntebu 5.159 keping, Kecamatan Airhitam 2.585 keping, Kecamatan Pagardewa 3.540 keping, Kecamatan Batu Ketulis 3.928 keping, Kecamatan Lumbokseminung 2.235 keping, serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh 5.361 keping. “Bagi warga yang ingin membuat kartu KIA silahkan membuatnya dan tidak dipungut biaya,” ucapnya.
BACA JUGA:Masjid Ketujuh Selama Kepemimpinan Parosil-Mad Hasnurin Diresmikan Besok
Seraya menambahkan, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali.
Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Background) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: