Penggunaan KKP untuk Belanja Pemerintah yang Akuntabel

Penggunaan KKP untuk Belanja Pemerintah yang Akuntabel

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Digitalisasi atas belanja pemerintah merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari lagi. Tuntutan sudah semakin besar, kebutuhan terhadap efisiensi dan keterbukaan atas pengelolaan belanja pemerintah yang disalurkan melalui satuan kerja. 

Digitalisasi atas belanja pemerintah ini menjadi penting karena efektivitas pelaksanaan belanja menjadi lebih baik, mendukung gerakan less paper, mengurangi rantai penularan ketika masa pandemi, serta pengawasan pengeluaran dapat dilakukan dengan lebih baik sebagaimana salah satu sasaran dari Public Expenditure Management (PEM) yaitu pengawasan pengeluaran harus dilakukan secara menyeluruh.

Pelaksanaan digitalisasi belanja pemerintah dilakukan dengan berbagai cara seperti Cash Management System (CMS), Kartu Kredit Pemerintah (KKP), ataupun Digital Payment (Digipay). 

Kartu Kredit Pemerintah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memperbanyak saluran pembayaran dalam upaya mendukung digitalisasi belanja pemerintah. 

BACA JUGA:Rating CSA Melesat Signifikan di 2022, Penerapan ESG BRI Terus Meningkat

Kartu Kredit Pemerintah telah diluncurkan mulai tahun 2017 dengan tujuan awal adalah untuk mengurangi idle cash terhadap uang persediaan dan cost of fund. Sedangkan tujuan akhir Kartu Kredit Pemerintah adalah menggerakkan roda perekonomian masyarakat. 

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) berguna dalam fleksibilitas pembayaran baik secara kuantitas, waktu maupun tempat, serta memudahkan dalam kontrol penggunaan serta akuntabilitas pembayaran.

Dengan adanya KKP, penggunaan uang tunai dapat dikurangi, sehingga resiko yang timbul seperti kehilangan uang tunai dapat dihindari. 

Fleksibilitas merupakan kata kunci dalam penerapan KKP, karena KKP dapat melakukan transaksi dimana dan kapan saja sesuai peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Parosil Resmikan Masjid At-Taqwa Sidomulyo dan Bagikan Seragam Sekolah Gratis

Kemudahan dalam merencanakan penggunaan menjadikan KKP sebagai alat kontrol dalam pengeluaran belanja pemerintah, serta kemudahan dalam pertanggungjawaban atas transaksi yang dilakukan, sehingga belanja yang dikeluarkan lebih transparan dan akuntabel. 

Payung hukum bagi KKP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018, tentang Tata Cara dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengamanatkan bahwa “Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan secara sekaligus pada waktu yang telah disepakati”. 

KKP dapat digunakan untuk belanja operasional, belanja modal dan belanja perjalanan dinas oleh Satuan Kerja. Penggunaan KKP tidak dikenakan biaya bahkan KKP perjalanan dinas dapat digunakan untuk memasuki lounge di Bandara.

Penggunaan KKP bukanlah tanpa resiko, seperti : resiko penyalahgunaan KKP, pemindahtanganan kartu kepada yang tidak berhak, bahkan resiko bocornya data pengguna KKP, untuk itu KKP sebagai alat pembayaran elektronik harus memiliki tingkat keandalan dan keamanan yang tinggi. Penggunaan KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat meminimalkan resiko-resiko yang timbul tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: