Jelang Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Tanggamus Gelar Lat Pra Ops

Jelang Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Tanggamus Gelar Lat Pra Ops

Jelang Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Tanggamus Gelar Latpraops. foto dok Humas Polres Tanggamus--

Medialampung.co.id - Polres Tanggamus Polda Lampung beberapa hari kedepan akan melaksanakan operasi kepolisian terpusat di bidang lalu lintas yakni Operasi Zebra Krakatau 2022. 

 

Guna memantapkan pelaksanaan Operasi, Polres Tanggamus  menggelar latihan pra operasi (Latpraops) di Aula Wirasatya, Mapolres setempat. 

 

Latpraops dipimpin Kabag Ops AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi dihadiri Kasat Intelkam Iptu Junaidi dan KBO Satlantas Ipda Tjasudin.

 

Tampak hadir juga Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi, Kasiwas Ipda Agustinus, Kasubag Dalops Ipda Asri Maulana dan para personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi nantinya.

 

Kabag Ops AKP Sarwani dalam arahannya kepada personel yang terlibat dalam operasi, agar melaksanakan tugas dengan baik, bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

 

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2022 selama 14 hari, dimulai tanggal 03 sampai dengan 16 Oktober 2022.

 

"Operasi itu dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia termasuk Polres jajaran Polda Lampung,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

 

Lanjutnya,  tujuan digelarnya operasi zebra untuk menurunkan angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta angka fatalitas. 

 

“Tentunya setelah pelaksanaan operasi ini diharapkan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tegasnya.

 

Kasi Humas menjelaskan, sasaran prioritas yang menjadi target operasi yakni sebanyak 7 sasaran, diantaranya, Pertama; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

 

Kedua; Pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang. Ketiga; Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

 

Keempat; Pengemudi tidak menggunakan safety belt. Kelima; Berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam; Berkendara melawan arus lalu lintas dan ketujuh; Berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian,  mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 diutamakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Namun, di wilayah hukum Polres Tanggamus belum ada sarana tilang elektronik, maka penindakan terhadap mereka melakukan pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam 7 sasaran prioritas, akan tetap ditindak secara tilang manual.

 

“Tilang manual tetap diberlakukan, mengingat di Tanggamus belum ada sarana tilang elektronik,” jelasnya.

 

Karenanya  Kasi Humas meminta masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta membiasakan diri mematuhinya demi keselamatan diri atau bersama.

 

"Tingkatkan kesadaran berlalu lintas, kami harap masyarakat selalu patuh, sehingga diharapkan selalu selamat di perjalanan," imbaunya. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: