Nama 13 Pendaftar Calon Panwascam Pesbar Masuk Anggota Parpol

Nama 13 Pendaftar Calon Panwascam Pesbar Masuk Anggota Parpol

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat sebanyak 13 pendaftar calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu serentak 2024, namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Pesbar, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, berdasarkan dari hasil pengawasan dengan melakukan pengecekan terhadap nama-nama pelamar yang mendaftar sebagai calon Panwascam itu ditemukan ada 13 pelamar yang namanya masuk dan terdaftar sebagai keanggotaan parpol pada Sipol KPU.

"Dari 13 nama pelamar tersebut masing-masing masuk ke dalam keanggotaan di delapan Parpol yakni NasDem, PKN, PAN, Golkar, partai Ummat, PKP, partai Buruh, dan PDI-Perjuangan," katanya, Sabtu (1/10).

Dijelaskannya, Bawaslu Pesbar sebelumnya juga telah menyarankan dan mengimbau bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Panwascam agar terlebih dahulu untuk mengecek nama mereka di Sipol.

BACA JUGA:BBM Non Subsidi Kembali Mengalami Penyesuaian Harga, Ini Rinciannya

Namun, dari hasil pengawasan ternyata ada temuan nama pendaftar yang masih masuk sebagai keanggotaan parpol pada aplikasi Sipol KPU.

"Bawaslu Pesbar juga telah memanggil delapan pengurus parpol tersebut untuk dimintai keterangan terkait adanya nama pendaftar calon anggota Panwascam itu yang masuk keanggotaan parpol di Sipol tersebut," jelasnya.

Masih kata dia, pemanggilan pengurus parpol itu juga bertujuan salah satunya untuk memastikan dan mengecek kembali apakah nama pelamar Panwascam itu benar tercatut oleh parpol atau memang merupakan anggota parpol. 

Sementara itu, hasil dari permintaan keterangan dari parpol itu nantinya akan menjadi kajian hukum, kesesuaian fakta dan bukti hasil klarifikasi Bawaslu Pesbar.

"Selain itu juga akan menjadi salah satu dasar pleno Bawaslu Pesbar untuk menentukan status dari pelamar calon Panwascam yang namanya masuk keanggotaan parpol di Sipol KPU tersebut," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: