Sat-Reskrim Polres Lambar Tertibkan Peredaran Minuman Keras

Sat-Reskrim Polres Lambar Tertibkan Peredaran Minuman Keras

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tekab 308 Sat -Reskrim dan Sat- Res Narkoba Polres Lambar melakukan penertiban kepada para pedagang miras di wilayah hukum Polres Lambar, dengan menerima penyerahan miras secara sukarela, Sabtu (1/10/2022)

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP M. Ari Satriawan, S.H, M. H menjelaskan Tekab 308 Sat Reskrim dan Sat- res Narkoba melakukan upaya penertiban miras di wilayah hukum Polres Lambar. 

"Dalam kegiatan ini para pedagang kooperatif dan menyerahkan miras yang dijual kepada anggota dilapangan,"kata dia.

Adapun sejumlah pedagang yang menyerahkan miras secara sukarela itu yakni toko Jabol, di Pekon Watas Kecamatan Balikbukit menyerahkan sebanyak 15 botol miras merk Mansion house warna hitam, 16 botol miras merk Asoka Warna merah, dua botol miras Columbus warna merah dan dua botol miras merk Prost alster warna hijau.

BACA JUGA:BBM Non Subsidi Kembali Mengalami Penyesuaian Harga, Ini Rinciannya

"Kemudian kita juga menerima miras dari warung di Kelurahan Way Mengaku berupa tiga botol kecil miras merk Sempurna warna hitam, dua botol besar miras merk Vigor Warna hitam dan tiga botol kecil miras merk VIGOR warna hitam," jelasnya

Selanjutnya warung di Kelurahan Pasar Mulya Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, pihaknya menerima sebanyak 16 botol miras merk Anggur merah, 18 botol besar miras merek Vigor, 4 botol kecil miras merk Vigor.

"Penyerahan miras ini disaksikan oleh pemilik barang/warung dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) yang selanjutnya barang miras diamankan di Mapolres Lambar," jelasnya.

Ia menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menyelamatkan kehidupan masa depan generasi bangsa

BACA JUGA:Minyak Merah

"Dan kita ketahui bahwa miras merupakan minuman beralkohol yang dapat mempengaruhi tingkat kesadaran seseorang yang mengkonsumsinya, sehingga berpotensi terhadap tindak kejahatan," ucapnya.

Ari menambahkan, perlunya kerjasama dan peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi miras di tengah masyarakat untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.(edi/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: