Modus Salurkan Bantuan, Perhiasan dan HP Pemilik Warung Raib Dibawa Kabur

Modus Salurkan Bantuan, Perhiasan dan HP Pemilik Warung Raib Dibawa Kabur

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) panjang berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku pencuri tas berisikan Perhiasan dan 1 buah henpon (HP).

Pelaku berinisial KN 46 tahun dan MI (48) ditangkap jajaran Polsek Panjang karena telah melakukan pencurian dengan cara mengelabui korbanya.

Kapolsek panjang Kompol M. Joni, SH., mengatakan, pelaku mengelabui korban sang pemilik warung yang berlokasikan di Kampungkarang Jaya Karang Maritim Kecamatan Panjang Bandarlampung dengan cara berpura-pura hendak menyalurkan bantuan sosial, dari Kantor Kecamatan setempat.

"Iya kejadian tersebut pada kamis tanggal 15 september 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku mendatangi korban dengan modus hendak memberikan bantuan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kompetisi Atletik Pelajar Terbesar Indonesia Dimulai dari Lombok

Selanjutnya, korban bernama Sudarti diminta untuk menyerahkan berkas kartu keluarga dan kemudian pelaku meminta untuk melepaskan semua perhiasan yang dikenakan korban karena untuk di photo dalih sarat untuk mendapatkan bantuan.

Lanjutnya, setelah si korban melepaskan seluruh perhiasannya pelaku ini berpura-pura belanja, untuk mengelabui, ketika korban lengah Pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan Perhiasan serta Hp lalu pergi.

"Iya, setelah kejadian hari itu juga tim langsung melakukan penyelidikan. Dan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis tanggal 29 September 2022 pkl 13.00 WIB. Setelah dimintai keterangan si pelaku sudah menjual semua hasil curiannya kepada inisial HS 22 tahun," kata dia.

Saat ini, pelaku dan si penadah barang hasil curian, telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut barang bukti perhiasan serta Hp.

BACA JUGA:Demokrat Lampung Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg

Akibat perbuatan para pelaku, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (ion/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: