Polsek Melinting Amankan Pelaku Pemerasan

Polsek Melinting Amankan Pelaku Pemerasan

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pemerasan. Tersangka adalah, SN (32) warga Kecamatan Melinting. 

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tindak pemerasan itu dilakukan tersangka terhadap Salwanda (36) warga Desa Wana Kecamatan Melinting pada 29 September 2022.

Modusnya, tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban, pukul 18.30 Wib. Kemudian tersangka yang mengaku anggota salah satu LSM mengancam akan menggerakkan masa untuk menggrebek korban. Sebab, korban telah membeli kayu jenis bayur yang ditebang dari kawasan register 38. 

Tersangka juga mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum bila tersangka tidak memberikan uang damai Rp2 juta. Karena takut, korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada tersangka.

BACA JUGA:Buka Bimtek di Disnaker, Fahrizal : Para ASN Mari Bangun Kompetensi, Perkuat Integritas dan Loyalitas

Tindakan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polsek Melinting. Atas laporan korban, personel Tekab 308 Polsek Melinting bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 unit sepeda motor Honda CBR dan sebuah telepon genggam merek Redmi.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Saipullah. (wid/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: