Soal Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu, Dishut Sebut Pengelolaan Tanggung Jawab PT Inhutani V

Soal Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu, Dishut Sebut Pengelolaan Tanggung Jawab PT Inhutani V

--

BACA JUGA:Pengrusakan Hutan Register 42 Blambangan Umpu Berlanjut, Dishut Lampung dan PT Inhutani V Bungkam

Karenanya atas beberapa temuan di lapangan ia selaku perwakilan tokoh adat telah melakukan konfirmasi dengan Ir. Barnabas selaku Manager PT Inhutani V, dan dinyatakan kalau kegiatan yang dilakukan oleh PT PML mendoser hutan itu adalah kesalahan dari PT PML.

“Saya sudah konfirmasi dengan Pak Barnabas dan beliau menyatakan pendoseran itu kesalahan PT PML, dan penanaman Indigo yang dilakukan oleh PT PML juga belum sesuai dengan RKT PT Inhutani, apalagi ternyata PT. PML juga sudah memiliki Pabrik pengolahan Tanaman Indigo di Areal Register 42,dan register 46,” ujar Rusli.

Sayangnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya pada pukul 14.54 WIB hingga berita ini ditulis pukul 15.26 WIB, Barnabas sama sekali tidak menjawab, demikian pula dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, S.Hut., M.Si yang dikonfirmasi melalui nomor Hp. 0821 8305 xxx pada pukul 12.14 hingga pukul 15.28 WIB sama sekali tidak merespon.

Sebelumnya salah satu pegawai PT PML, mengakui kalau memang PT PML melakukan pendoseran di areal PT Inhutani V karena memang menurutnya register 42 itu adalah hutan produksi, dan tanaman indigo yang mereka tanam adalah sesuai dengan RKT, 

BACA JUGA:Workshop Bersama BPK RI, Fahrizal : Integritas Semakin Kuat, Modal Dasar Ciptakan Pemerintahan yang Bersih

“Untuk Register 42 itu adalah hutan produksi, dan mengenai Pabrik yang ada itu bukan pabrik pakan ternak tetapi hanya pengolahan pertama setelah dijemur agar mudah membawanya ke Pabrik yang ada di register 46,” ujar Pejabat PML yang enggan di tulis namanya tersebut.

Sayangnya saat ditanyakan izin operasi pabrik pabrik tersebut ia berkelit dengan menceritakan hal lainnya tentang banyaknya lahan PML yang diduga dicaplok masyarakat.

“Dari sekian banyak lahan PML di Way Kanan, inilah yang paling rugi, karena tanah banyak yang diambil warga," ujarnya. (ded/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: