Tokoh Pemuda Baradatu Pertanyakan Soal Izin Peternakan di Lingkungan Pemukiman

Tokoh Pemuda Baradatu Pertanyakan Soal Izin Peternakan di Lingkungan Pemukiman

Tokoh Pemuda Baradatu Ahmad Ervani, SH.--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Temuan Tim Kecamatan Baradatu saat meninjau langsung kandang Babi milik Roy Simamora dan ternak ayam milik Totok di Kampung Bakti Negara pada Rabu (21/9), langsung memantik pertanyaan dari Tokoh Pemuda Baradatu Ahmad Ervani, SH., yang juga Ketua PAC Partai Gerindra setempat.

Menurut Ervan seharusnya pencemaran itu tidak terjadi kalau pihak terkait melakukan penelaahan dulu sebelum memberikan izin, dan peternak juga sadar akan sebab akibat atas aktivitasnya itu.

“Mestinya sebelum mengeluarkan izin lihat dulu lokasinya, benarkah lingkungannya setuju kalau disitu mau dibuat kandang ayam atau babi, menurut saya sama sekali tidak etis kalau di lingkungan pemukiman dibangun kandang ayam apalagi kandang babi, yang jangan bau limbahnya dengar suaranya saja ada yang kurang suka, jadi menurut saya izinnya ini mencurigakan,” ujar Ahmad Ervani. 

“Saya tidak anti dengan aktivitas peternakan ini, tetapi mestinya memikirkan juga masyarakat lain, karena peternakan ini ada di tengah pemukiman, pasti sangat mengganggu,” imbuhnya.

BACA JUGA:Peternakan Babi dan Ayam Dikeluhkan Warga, Tim Kecamatan Baradatu Turun Tangan

Terpisah, Dwi Handoyo Retno, SE, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way Kanan dengan tegas menyatakan kalau memang peternak itu membandel dan tidak mentaati kesepakatan yang telah mereka tanda tangani diatas materai, maka pihaknya akan merekomendasikan agar izinnya dicabut, karena merugikan orang banyak.

Menurut Dwi, peternakan ayam dan babi itu memang sudah beberapa kali bermasalah, dan pihaknya sudah ke lokasi bersama sama dengan Dinas Peternakan Way Kanan, dimana ketika itu para peternak berjanji akan membuat penampungan limbah dan telah menandatangani persetujuan diatas materai untuk mentaati pengelolaan lingkungan, 

“Mereka itu sudah tanda tangani surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, kalau bandel ya copot saja izinnya,” Imbuh Dwi seraya menerangkan kalau ada usaha peternakan dibawah 500 ekor itu masuk ke peternakan skala kecil, sesuai dengan Permen LHK No.4/2021, akan tetapi tetap harus mentaati ketentuan yang berlaku.

Sayangnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Way Kanan DR. Arie Anthoni Thamrin, S.STP., M.Si., walau berhasil dikonfirmasi tetapi belum bisa memberikan keterangan karena masih menghadiri acara keluarga.

BACA JUGA:Kasus Saldo Kosong Penerima Manfaat PKH dan BPNT di Way Kanan Bertambah

Sementara kabid Perizinan Dinas PTSP WayKanan, Merky Defriens, SE, MM, juga tidak bisa dikonfirmasi.

Diterangkan, aktivitas peternakan babi dan ayam di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu meresahkan masyarakat karena limbahnya yang dianggap sudah sangat mengganggu.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: