Soal Alasan Pendataan PTK, Kepala BKD Bandarlampung : Kurang Tahu Untuk Apa

Soal Alasan Pendataan PTK, Kepala BKD Bandarlampung : Kurang Tahu Untuk Apa

Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga Rabu (14/9/2022), pendataan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) di Kota Bandarlampung sudah mencapai sekitar 80 persen.

Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty mengungkapkan bahwa proses pendataan tersebut merupakan permintaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal itu sesuai surat edaran Menpan-RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.

Diketahui, pada pendataan yang dilakukan terkait ada tambahan riwayat pendidikan PTK serta jenjang pendidikan saat ini.

Lebih lanjut, Herliwaty tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan pendataan.

“Alasan pendataan riwayat pendidikan awal masuk dan pendidikan saat ini, kita kurang tahu untuk apa BKN, mungkin ada perhitungan kalau diterima CPNS,” kata Herliwaty saat ditemui di area DPRD Bandarlampung.

Dengan adanya permintaan tambahan dari BKN tersebut, Herliwaty mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pengulangan atau penambahan pendataan PTK di lingkungan pemkot setempat.

Ia pun mengungkapkan jika proses pendataan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala berarti.

“Dalam prosesnya memang ada beberapa yang ngotot, seperti ada salah satu kecamatan, camatnya belum mau tanda tangan,” ujarnya.

Sebab pendataan ini harus dipertanggung jawabkan, kalau memang PTK sudah tidak aktif jangan dimasukan lagi.

Sementara itu, Herliwaty pun mengungkapkan jika pendataan tersebut juga tidak ada kaitan dengan penggajian dari dana Bantuan Operasional Sekolah.

Pasalnya, menurut dia PTK di Pemkot Bandarlampung menggunakan SK Walikota yang dianggarkan dari APBD.

“Tidak, karena semua PTK di Bandalampung SK-nya dari Walikota, jadi gajinya dibayar dari APBD,” jelasnya.

Herliwati pun menjelaskan jika batas akhir pendataan PTK sendiri, tidak berubah yaitu 30 September 2022.

Menurut Herliwaty, saat ini proses pendataan sudah berjalan sekitar 80%.

“Masih sama, 30 September 2022 dan Sekarang sudah mencapai 80%,” katanya.

Sebelumnya, Herliwaty mengatakan proses pendataan dilakukan dengan pelaporan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) kepada BKD.

Tahapannya saat ini, Herliwaty bersama OPD-OPD di lingkungan Pemkot Bandarlampung telah menyetorkan data PTK mereka ke BKD.

Selanjutnya, BKD yang akan merekap data PTK dari masing-masing OPD dan melaporkannya ke Menpan-RB.

Untuk data keseluruhan PTK di Pemkot Bandarlampung, menurut Herliwaty ada sekitar 5.400.

Herliwaty juga meminta semua OPD di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk segera menyerahkan data tersebut. Sehingga pendataan yang dilakukan BKD segera rampung dan disampaikan ke BKN.(*/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: